News . 16/02/2021, 10:35 WIB
JAKARTA - Polisi meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan barang bukti (barbuk) hasil investigasi kasus kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM pun menyanggupi akan menyerahkannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan kepada Komnas HAM untuk meminta barbuk hasil investigasi kasus kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Barbuk diperlukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM terkait dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya telah mempelajari hasil investigasi Komnas HAM. Ada dua poin yang menjadi perhatian, yakni terkait peristiwa penyerangan laskar FPI dan dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," kata Rusdi.
"Ini masih koordinasinya. Tetapi Komnas HAM bisa memastikan akan menyerahkan semua barang bukti yang dibutuhkan oleh kepolisian," ujarnya.
Diungkapkannya, serah-terima barbuk akan dilakukan pada Selasa (16/2).
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota polisi di balik kasus kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyebut dugaan pelanggaran tersebut tak masuk ke dalam kategori HAM berat.
Dugaan pelanggaran HAM, karena empat dari enam laskar FPI ditemukan tewas dalam satu waktu yang bersamaan ketika berada dalam kekuasaan anggota polisi.
"Nah, peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com