JAKARTA- Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap digunakan untuk satu rujukan masalah hukum.
Presiden mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kapolri dan jajarannya agar selektif menerima laporan masyarakat terkait UU ITE dan lebih berhati-hati dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE.
"Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," ujar Jokowi lewat pers rilis, Senin (16/2).
Presiden mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, UU ITE perlu memberikan rasa keadilan bagi segenap masyarakat.
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya.
Presiden mengatakan, pemerintah bersama DPR akan merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE apabila tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan," pungkas Jokowi. (dal/fin).