News . 15/02/2021, 10:05 WIB
JAKARTA - Seorang buronan buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer kabur saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali. Sanksi tegas harus diberikan pada petugas Imigrasi yang lalai.
Diketahui Andrew melarikan diri usai dijenguk rekan wanitanya warga negara Rusia bernama Ekaterina Trubkina.
Dikatakannya, langkah cepat harus dilakukan Imigrasi agar buronan tersebut tidak kabur lebih jauh lagi. Karenanya dia meminta agar Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Polri, serta pihak terkait lainnya.
Dia juga mengusulkan agar segera dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Andrew Ayer.
"Pihak imigrasi harus berbenah diri, tentunya di tempat tempat tertentu jangan sampai ada personel dalam jumlah sedikit yang bertugas dan pengamanan atau pengawalan yang lemah," ucapnya.
"Ada keanehan yang terjadi dari kaburnya buronan interpol tersebut, masa bisa mudah melarikan diri begitu saja tanpa terlihat petugas imigrasi," katanya.
"Karena jika yang lari merupakan tahanan berbahaya, tentunya akan mengancam bangsa dan negara kita," katanya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Parlindungan memastikan pihaknya akan memburu hingga dapat Andrew Ayer. Dikatakannya perburuan itu akan melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan tim dari Kanwil Kemenkumham Bali.
"Kami juga telah mengusulkan kepada Polda Bali untuk menetapkan nama buronan tersebut ke dalam DPO," katanya dalam keterangannya.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, GM Angkasa Pura I, dan maskapai penerbangan serta kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan setempat untuk mencegah keberangkatan Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina keluar daerah Bali," lanjut Parlindungan.
Dia berharap masyarakat ikut membantu dan melaporkan bila mengetahui keberadaan kedua orang tersebut. Pihaknya memberikan nomor layanan untuk pelaporan terhadap dua orang tersebut melalui WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di nomor 081236956667 atau melalui Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra di Nomor 082165055256.
"Ya (personel Polri ikut mengejar buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ditegaskannya, pihaknya telah akan bekerjasama dengan seluruh pihak terkait. Termasuk untuk mengetahui data-data serta fakta terkait.
Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam perkara narkotika.
Kaburnya Andrew bermula ketika dia akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Kamis (11/2). Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com