News . 15/02/2021, 17:49 WIB
JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas DKI Jakarta Widyastuti untuk dimintai keterangan terkait pemberian vaksin terhadap Helena Lim, pengusaha kaya asal Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus selebgram, pada Rabu (17/2).
"Surat undangan sudah kita kirim, Rabu kami rencanakan pemeriksaan, kami minta Kadinkes yang hadir," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, saat dihubungi ANTARA melalui obrolan Telegram, Senin (15/2).
Rencana pemanggilan dilakukan secara daring (online) terkait peristiwa tersebut melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Menurut Teguh, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempertanyakan jatah vaksin yang digunakan selebgram Helena Lim milik siapa, mengingat program vaksinasi tahap pertama menyasar para tenaga medis (nakes) yang sudah terdaftar dan tercatat.
Ombudsman melihat dalam kasus tersebut ada dua potensi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi hingga vaksinasi diberikan kepada Selebgram Helena Lim.
Potensi kesalahan pertama yakni sistem vaksinasi belum cukup bagus untuk mencegah celah kesalahan data.
"Kedua, ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan sistem itu," kata Teguh.
Menurut Teguh, data penerima sudah pasti sesuai dengan rencana, nama tenaga kesehatan penerima sesuai dengan pengajuan, lalu kenapa bisa berubah, itu yang menjadi pertanyaan vaksin milik siapa yang digunakan oleh Helena Lim beserta kerabatnya.
https://fin.co.id/2021/02/01/masyarakat-semakin-percaya-pada-ombudsman/
Teguh menyebutkan, kalau kesalahannya ada pada sistem, maka saran dan tindakan korektif dari Ombudsman tentu kepada perbaikan sistem distribusi vaksin.
"Karena kalau hanya mempidanakan pelaku tapi sistemnya tidak diperbaiki, kami khawatir kebocoran tahap berikutnya lebih tinggi," ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta menyayangkan lolosnya selegram Helena Lim dan koleganya memperoleh vaksin di Puskemas Kebon Jeruk hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu Apotek di Jakarta.
Badan pengawas pelayanan publik tersebut melihat hal tersebut sebagai fenomena puncak gunung es terkait buruknya database tenaga kesehatan (nakes) dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta.
Pemberian vaksin untuk Helena Lim dan kerabatnya menjadi sorotan penting Ombudsman Jakarta Raya sebagai bagian evaluasi yang harus dilakukan Dinkes dan Gugus Tugas Covid-19 Jakarta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com