JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra mengatakan, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI), akan melindungi petani lokal dari serbuan produk pangan impor.
"Kalau RIPH dan SPI dicabut, bisa bebas saja semua orang melakukan impor,'' ujar Syailendra kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (12/2).
Menurut dia, dengan diberlakukannya RIPH dan SPI sesuai dengan UU yang berlaku, pada dasarnya dalam rangka melindungan petani dalam negeri.
BACA JUGA: Kabar Baik! Tahun Kerbau Logam Jadi Titik Balik Bangkitkan Karir Akibat Pandemi
"Coba, hal itu bertentangan dengan ketentuan di UU Pertanian enggak? Jangan sampai semuanya bebas-bebas aja, tapi ngaco," katanya."Jangan sampai kita mikirin cuannya saja, tapi rakyat ini harus dipikirin. Masa dibuka impor, lebih murah memang tapi apa kita tidak punya petani yang perlu dipikirin apa?," tambahnya.
Dia menjelaskan, bahwa pemerintah menciptakan keseimbangan, yakni bagaimana melindungi seluruh elemen, mulai dari petani, pedagang, masyarakat pembeli hingga importir.
BACA JUGA: Shio yang Percintaannya Paling Beruntung di Tahun Kerbau Logam? Ini Kata Pakar Feng Shui
"Kalau mau yang gampang-gampang ya impor saja, enggak repot. Pemerintah itu susah, harga naik susah, harga turun juga susah. Ini harus diatur, jangan sampai impor masuk pas panen nanti harga petani hancur," tuturnya.Senada, Pakar Pertanian Institut Pertanian Bogor Dwi Andreas mengatakan, dalam situasi seperti ini pemerintah harus berpihak kepada petani dengan tidak jor-joran dalam membuka keran impor. Sebab, pembebasan impor akan merugikan petani. "Bagaimana pembelaan ke petani, itu yang selalu kami pertanyakan," ujarnya kepada FIN, kemarin.
BACA JUGA: Kasus Izin Ekspor Benur Lobster, Pemilik PT DPPP Didakwa Suap Edhy Senilai Rp2,1 Miliar
Berbeda, pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Bawang Nusantara (PPBN) justru mengusukan pemerintah segera mencabut UU UU Nomor 11 Tahun 2010 pasal 88 ayat 3 tentang Hortikultura, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan demikian, tidak membutukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI)."Pasal 88 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Hortikultura ayat 3 itu sebaiknya dicabut. Bunyi pasal 88 itu kan yang menyampaikan bahwa (impor produk hortikultura) harus rekomendasi dari kementerian teknis," ujar Mulyadi kepada FIN, kemarin.
Dia berharap pemerintah segera menerbitkna aturan turunan UU Ciptaker yang isinya berpihak kepada pelaku usaha. Sehingga harga produk hortikultura tidak melonjak di pasaran.
"Lonjakan harga itu karena ada kekhawatiran RIPH dan SIP ini tidak keluar, sehingga secara psikologis halnitu membuat harga naik," tukasnya. (git/din/fin)