Ditjenpas Kemenkumham Beri Remisi Imlek terhadap 32 Narapidana Konghucu

fin.co.id - 12/02/2021, 09:53 WIB

Ditjenpas Kemenkumham Beri Remisi Imlek terhadap 32 Narapidana Konghucu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia.

Dirjenpas Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi secara online berdasarkan Sistem Database Permasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Jumat (12/2).

Dari total 32 narapidana yang menerima RK Imlek, keseluruhannya mendapatkan pengurangan sebagian atau RK I.

Adapun rinciannya, delapan orang mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, 14 orang selama satu bulan, delapan orang selama 1,5 bulan, dan dua orang selama dua bulan.

Dikatakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak. Sebanyak 12 narapidana berasal dari sana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten empat narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak masing-masing dua orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” imbuh Reynhard.

Ia menegaskan, Ditjenpas Kemenkumham terus berusaha mengakomodasi seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tuturnya.

Diketahui, hingga 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri dari 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.

Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174  Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. (riz/fin)

Admin
Penulis