Kasus Izin Ekspor Benur Lobster, Pemilik PT DPPP Didakwa Suap Edhy Senilai Rp2,1 Miliar

fin.co.id - 11/02/2021, 16:26 WIB

Kasus Izin Ekspor Benur Lobster, Pemilik PT DPPP Didakwa Suap Edhy Senilai Rp2,1 Miliar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

PT DPPP lalu membayar biaya operasional ke PT ACK dan PT PLI untuk ekspor BBL yaitu sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Suharjito tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 18 Februari 2021. (riz/fin)

Admin
Penulis