News . 10/02/2021, 14:35 WIB
MAKASSAR — Aktivitas tambang ilegal di Nipa-nipa, Kecamatan Manggala menuai sorotan. Dinilai merusak lingkungan, apalagi tak ada izin resmi dari pemerintah.
Pantauan FAJAR, aktivitas pengerukan tanah atau tambang galian C, tampak terlihat di tepi sungai. Lokasinya tepat di depan Sekolah Tinggi Bahasa Arab (Stiba) Makassar.
Ada satu unit ekskavator yang melakukan pengerukan tanah. Kemudian diangkut menggunakan sejumlah truk roda empat. Akibat pengerukan itu, ketinggian tanah terus menurun. Sama sekali tak ada petugas yang menghentikan aktivitas itu.
"Ini sudah meresahkan. Belum lagi kondisi jalan bisa rusak. Suasannya juga berdebu. Makanya kami minta agar tambang ini segera dihentikan. Apalagi statusnya ilegal," ungkapnya kepada FAJAR, kemarin.
Dia menambahkan, sebetulnya pada Agustus 2020 lalu aktivitas tambang pernah ditutup. Bahkan kawasan tersebut dipasangi garis polisi ketika itu, termasuk alat berat yang beroperasi. Namun beberapa hari terakhir kegiatan pengerukan tanah kembali dilakukan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dinas ESDM Sulsel, Jamaluddin pada tahun 2020 lalu, aktivitas tambang di wilayah itu sempat dihentikan paksa. Akan tetapi pihaknya juga baru mengetahui ternyata kembali ada kegiatan penambangan liar.
Ia memastikan, tak ada izin resmi dari kegiatan penambangan yang ada di kawasan itu. Semuanya ilegal. Pihaknya pun akan langsung berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM untuk upaya penindakan.
Memang harus dihentikan, karena yang ada di sana sudah ilegal," tambahnya.Dari informasi yang dihimpun FAJAR, yang memimpin aktivitas tambang di sana, atas nama Adnan. Dia diketahui merupakan keluarga, dari seseorang bernama Yusri yang berkasus hukum lantaran kepemilikan surat tanah, di kawasan itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi tambang ilegal tersebut. Namun dia memastikan jika pernah disegel, pasti ada kendala atau masalah.
"Saya harus koordinasi dengan pihak Polsek atau Polresnya, apa yang jadi masalah. Jika bermasalah pasti akan ditindak," kata Zulpan kemarin sepert dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).
Zulpan juga menambahkan pihaknya akan menindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran. Namun hal tersebut harus dibuktikan dengan fakta. "Jika melanggar, pasti ditindak. Nanti saya hubungi polsek yang memiliki wilayah," tambahnya.(ful-edo/iad)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com