JAKARTA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam. Almarhum sebelumnya dikabarkan sakit keras.
Jenazah Maaher kemudian dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur pada pukul 20.00 WIB.
Mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain mengatakan, sebagai orang Sumatera, dirinya meminta maaf kepada Habib Luthfi atas kesalahan almarhum.
"Sebagai Muslim yang ditakdirkan lahir satu Provinsi Sumatera Utara dengan Ustadz Maher, saya memohonkan ma'af kepada yang mulia Habib Luthfi atas kesalahan almarhum. Semoga Allah mensejahterakan yang mulia Habib Luthfi dan mengampuni Ustadz Maher," tulis Tengku Zul dikutip twitternya, Selasa (9/2).
Ustad Maaher meninggal dengan status sebagai tersangka ujaran kebencian kepada Habib Luthfi di media sosial. Maaher belum sempat disidangkan karena mengalami sakit ketika mendekam di rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Kasus almarhum kini memasuki tahap II.
Tengku Zulkarnain bilang, Maaher belum sempat disidangkan di dunia, namun semua akan disidangkan di akhirat kelak.
"Pengadilan dunia belum sempat digelar, tapi semua pihak yang terlibat kasus Ustadz Maher baik si Pengadu, dll semua pasti akan disidang di Pengadilan Allah yang Maha Adil. Saat itu bukan hanya bukti fisik, tapi relung hati akan dibuka semuanya. Dan semua makhluq akan menyaksikan," kata Tengku Zul.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim pihaknya sudah menganjurkan Ustaz Maaher untuk menjalani perawatan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengeluh sakit. Namun, kata Argo, yang bersangkutan justru menolak.
“Pihak rutan termasuk dokter menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri tapi Maaher tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Senin (8/2).
Meski begitu, Argo enggan mengungkap secara persis sakit yang diderita Maaher. Ia menyebut dokter yang berwenang untuk mengumumkan penyakit Ustaz Maaher.
Maaher dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya
Maaher kemudian ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat oleh petugas dari Bareskrim Polri pada Kamis pagi (3/12).
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka.
Jenazah Ustadz Maaher akan dimakamkan di Darul Quran, Tangerang, pagi inj. Jenazahnya akan dimakamkan di sebelah makam Syekh Ali Jaber.
"(Dimakamkan di) Daarul Quran. Dekat pesantren. Sebelahan dengan Ustadz Ali Jaber," ujar pengacara Maaher, Djudju Purwantoro kepada wartawan di RS Polri, Senin (8/2)