News . 09/02/2021, 18:00 WIB
Ia menegaskan, dalam UU PA, yang berhak memiliki hak atas tanah ya WNI. Begitu pula HGU, HGB untuk WNI tidak bokeh WNA. Sedangkan untuk warga negara asing hanya boleh hak sewa saja. “Yang jadi problem itu, UU Keistimewaan Yogyakarta yang membuat aturan sendiri. Sehingga menjadi rasis terhadap etnis kita tanpa melihat ada kesetaraan sepanjang WNI yang punya tanah dengan cara yang sah,” tuturnya.
Dikatakan Dewi, sebenarnya harus diluruskan UU pokok agraria itu berlaku di seluruh Indonesia. “Masalahnya daerah DIY dengan keistimewaanya punya uu melingkupi mengatur dan membatasi keagrariaan. Saya pikir tentu harus ada kritik yang konstruktif dari para pakar di agrarian serta ada gerakan sipil untuk mengkritisi hal ini. Makanya yang terdampak itu adalah warga Jogja sendiri,” ujarnya.(lan/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com