JAKARTA - Sebanyak 29 juta pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ditindak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap I dan tahap II.
"Aparat tidak kurang dalam memberikan tindakan berupa teguran, sanksi denda, dan sanksi pekerjaan sosial. Jumlah tindakan itu tidak akan bermakna bila tidak semua pihak berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (8/2).
Dia mengatakan, 29 juta orang yang ditindak tersebut hanya mereka yang terjaring di jalan atau pertokoan. Padahal, hampir semua kabupaten/kota di Jawa dan Bali saat ini sudah terpapar COVID-19.
Karena itu, dalam penerapan PPKM Mikro, aparat akan kembali turun untuk menegakkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Selain itu, petugas tetap memberikan imbauan dan sosialisasi tentang bahaya COVID-19. "Sanksi adalah pilihan terakhir. Tetap yang diutamakan adalah upaya persuasi. Sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya pandemi COVID-19," tuturnya.
Di seluruh dunia sudah ada 106 juta orang terpapar COVID-19 dengan 2,3 juta kematian. Data tersebut seharusnya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19.
"Yang terkena dampak pandemi COVID-19 bukan hanya yang tidak patuh protokol kesehatan. Mereka yang patuh juga terimbas. Ini konsekuensi dari pandemi. Karena itu, protokol kesehatan adalah wajib dilaksanakan. Semua pihak harus mematuhi dan melaksanakannya," jelas Safrizal.
Terkait dengan penerapan PPKM Mikro, lanjutnya, akan lebih banyak menyasar komunitas. Seperti RT, desa atau kelurahan. "PPKM I dan II lebih banyak menyasar tempat-tempat aktivitas publik. Misalnya erkantoran, mal, bandara, dan lain-lain. Dari hasil evaluasi sudah menunjukkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Karena itu, kini pemerintah berupaya membatasi penyebaran COVID-19 di tingkat komunitas," pungkas Safrizal. (rh/fin)