Meski Lagi Disidik Kejagung, Konfederasi Buruh Minta BPJS Naker Tetap Berikan Layanan Prima

fin.co.id - 08/02/2021, 11:00 WIB

Meski Lagi Disidik Kejagung, Konfederasi Buruh Minta BPJS Naker Tetap Berikan Layanan Prima

JAKARTA - Tiga konfederasi buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menanggapi penyidikan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker) oleh Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers yang dilakukan virtual, Pre KSPN Ristadi menyampaikan dugaan korupsi yang membelit BPJS Naker membuat pekerja kaget. Sebab selama ini tidak ada laporan dari anggota hambatan terkait pelayanan BPJS. Semua pelayanan seperti klaim Jaminan Hari Tua dan lainnya berjalan normal.

"Ketika kami dengar ada pengeledahan kejagung di BPJS Naker Pusat, kami terkejut. Tak ada laporan dari anggota kami, yang melakukan klaim alami hambatan soalnya," kata Ristadi, Senin (08/02/2021).

Karena itu, mewakili jutaan buruh yang menjadi anggota konfederasi, Ristadi meminta penyidik Kejagung mengusut tuntas secara objektif, transparan tanpa ada tekanan dari manapun.

"Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," kata Ristadi.

Kemudian Ristadi juga mendorong manajemen BPJS Naker kooperatif terhadap proses penyidikan ini. Agar kasus ini terang benderang. Dia juga meminta Kejagung mengumumkan secara terang benderang kasus ini agar tidak menjadi berita liar sehingga berdampak kegaduhan.

"Kami juga meminta manajemen BPJS Naker, supaya menjaga perfomance pelayanan kepada peserta BPJS. Supaya tdak ada kegaduhan," terang Ristadi.

Lebih jauh Ristadi menanggapi isu korupsi di BPJS Naker yang diduga merugikan negara hingga Rp23 triliun. Menurutnya, soal kerugian negara masih harus diperjelas.

Sebab dugaan penyebab kerugian negara akibatnya penempatan dana investasi dana BPJS di saham dan reksadana. Invetasi untuk saham sekitar 17 persen dan reksadana 8 persen, jika ditotal 25 persen. Sisanya sebesar 75 persen ditempatkan untuk investasi lain seperti surat utang dan lainnya.

"Secara logika likuiditas aman. Pada akhir 2020 setelah dihitunag ada kerugian14 triliun. Pergerakan saham seperti biasa. Selama tidak dijual tidak kerugian yang yang riil. Tapi jika saham BPJS dijual ada selisih itu masalah, kalau tidak dijual hingga harga bagus, maka tidak ada kerugian," terang Ristadi.

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejagung. Elly mengaku belum bisa memberikan statemen panjang.

"Saat ini belum ada statemen karena masih sidik Kejagung. Kita kaget karena kepercayan buruh tinggi di BPJS. Kita tekankan praduga tak bersalah," ujarnya.

Presiden Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori juga ikut angkat bicara mengenai hal ini. Dirinya menjelaskan, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini, hingga kini Sarbumusi melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi.

"Secara manajerial (BPJS Naker) mengalami kemajuan,” bebernya.

Kendati demikian, Anshori mewanti wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung terhadap BPJS Naker.

Admin
Penulis