JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengungkapkan instruksi tersebut berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM Mikro tahap kedua. Safrizal mengatakan seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan.
Ia mengatakan, seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro.
"Jadi misal, kabupaten yg ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," kata Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2).
Selain itu, instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.
Lalu Pusat belanja mall, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
"Pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegasnya.
Selain itu, dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.
Lebih lanjut, transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak buka masker dan jam operasional tetap dibatasi.
Dia mengatakan untuk melaksanakan instruksi Mendagri 3/2021 ini para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak dalam mengelola anggaran.
Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, disamping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa.
"Kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten kota, jika kabupaten kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing," jelasnya.
Untuk memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik nantinya Gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa. (riz/fin)