JAKARTA - Limbah medis COVID-19 tidak terkelola dengan baik. Dampaknya dapat memunculkan masalah baru. Terlebih belakangan ini kasus terkonfirmasi COVID-19 bertambah banyak.
Anggota Ombudsman Alvin Lie menegaskan kesadaran terkait pengelolaan limbah medis COVID-19 masih belum merata di setiap daerah. Bahkan masih ada daerah yang tak memiliki aturan pengelolaan limbah medis.
"Kesadaran tentang pengelolaan limbah medis ini belum merata di Indonesia. Kalaupun pemerintah daerah sudah mengetahui, pengawasannya yang masih lemah, itulah yang terjadi," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2).
BACA JUGA: Bupati Terpilih Warga Negara AS, KPU Pastikan Tidak Ada Sengketa dalam Pilbup Sabu Raijua
Dikatakannya, selain itu juga ditemukan adanya ketidaksepahaman unsur pemda terkait pengelolaan limbah medis."Ombudsman juga menemukan masih ada daerah yang tidak memiliki fasilitas pengangkut, sehingga limbah medis yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) berhenti sampai tahap penyimpanan," ungkapnya.
Dikatakannya, selain itu, pengawasan yang dilakukan pemerintah masih kurang ketat. Lalu pemerintah daerah juga tidak memiliki data faktual terkait timbunan limbah medis, jumlah yang telah dihasilkan, diangkut, dan yang sudah diolah.
BACA JUGA: KPK Dorong Pendataan Penerima Vaksin Covid-19 Gunakan Data Dukcapil
"Kami juga menemukan beberapa pemerintah daerah tidak menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19," katanya.Diungkapkannya, kendala utama pengelolaan limbah medis adalah biaya. Akibatnya, jalan pintas diambil sebagai solusi, yaitu membuang limbah sembarangan.
"Tadi kami juga bahas dengan kementerian-kementerian terkait, kita perlu segera merespons kondisi ini agar tidak berkembang lebih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dapat membahayakan kita di masa depan," ujarnya.
BACA JUGA: PPKM Diberlakukan, Volume Lalu Lintas Jakarta Justru Meningkat
Tidak hanya itu, Alvin Lie juga mengingatkan limbah medis pada masa vaksinasi."Mengingat bahwa dalam kondisi pandemi penting bagi kita untuk lebih cermat mengelola limbah medis, terutama juga saat ini ketika kita sedang melakukan vaksinasi, proses vaksinasi ini juga menimbulkan limbah medis," katanya.
Karenanya, Alvin Lie mendarong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi penggunaan sistem manifes elektronik dan pengolahan limbah medis yang dilakukan di pabrik semen.
BACA JUGA: Kemenag Terbit Surat Edaran Larang Pegawai Afiliasi dengan PKI, HTI hingga FPI
"KLHK juga harus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap petugas pengangkut limbah medis agar memenuhi standari keselamatan pengelolaan limbah," ujarnya.Ombudsman juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar membuat peraturan menteri yang mengatur standar operasi prosedur (SOP) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak hanya rumah sakit. Kemenkes juga didorong melakukan bimbingan dan pembinaan kepada fasilitas kesehatan terkait pengelolaan limbah medis.
Sedangkan untuk Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman menyarankan agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peraturan daerah tentang pengelolaan limbah medis B3 dan mengupayakan pengadaan fasilitas pengolahan bagi daerah yang belum memilikinya.
BACA JUGA: Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Tes GeNose
Ditambahkan Peneliti Ombudsman, Mori Yana, limbah medis COVID-19 semakin banyak seiring tingginya tingkat penularan. Dalam kajiannya, satu pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit mampu menghasilkan 1,88 kilogram limbah medis per hari."Timbunan limbah COVID-19 sebesar 1,88 kilogram per pasien per hari," katanya.
Berdasarkan data hingga 31 Januari 2021, pasien COVID-19 yang menjalani perawatan tercatat sebanyak 175 ribu pasien. Jika yang menjalani perawatan di rumah sakit sebesar 42 persen, maka timbunan limbah yang dihasilkan mencapai 138 ton per hari.
"Jika satu pasien 1,88 kilogram per hari, maka jumlah timbunan dari limbah COVID-19 ini 138 ton per hari," ungkapnya.
BACA JUGA: WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Kemenlu Keluarkan Imbauan
Dikatakannya, limbah medis bukan hal yang baru. Sebelum COVID-19 mewabah, limbah medis sudah menarik perhatian. Di awal 2020, diperkirakan terjadi timbunan limbah medis sebanyak 294,7 ton per hari. Dari jumlah tersebut hanya 224,2 ton per hari yang bisa terolah. Sementara 70,5 ton lainnya tidak terolah.Sehingga jika dikaitkan dengan data limbah medis COVID-19 tidak diimbangi dengan pengelolaan, maka potensi limbah medis yang dihasilkan mencapai 200 ton per hari.