Bulan Depan E-TLE Diterapkan

fin.co.id - 04/02/2021, 11:35 WIB

Bulan Depan E-TLE Diterapkan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan secara Nasional pada Maret 2021. Namun, untuk tahap awal hanya dilaksanakan di tiga Kepolisian Daerah (Polda).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan E-TLE akan mulai diterapkan secara Nasional pada 17 Maret 2021. Untuk itu pihaknya telah membeentuk Satgas E-TLE Nasional untuk mempersiapkan fasilitas tilang elektronik secara nasional. Satgas akan memasang 166 kamera E-TLE.

Diketahui, tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. E-TLE diterapkan agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di lapangan.

BACA JUGA:  Pendiri Pasar Dinar-Dirham Dicokok, Aktivis ProDem: Valas Pakai Dolar Kenapa Gak Ditangkap? Bingung Gue

"Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT. Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut E-TLE," jelasnya di laman NTMC Polri, Rabu (3/2).

Dijelaskannya, untuk tahap pertama, E-TLE Nasional akan diterapkan di 3 Polda dan 4 Polresta. Tiga Polda itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau. Sedangkan empat Polresta adalah Jambi, Gresik, Batam, dan Padang.

"Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching," ujarnya.

BACA JUGA:  SKB Tiga Menteri Atur Seragam Sekolah, Pengurus NU Amerika: Bravo, Negara Tidak Boleh Paksa dan Larang Murid Berjilbab

Diungkapnnya, ke depannya kamera E-TLE akan terpasang di seluruh ruas jalan wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

"Semua kan bertahap. Dari Pemda juga dukung kita, nanti tinggal disinkronkan aja," ujarnya.

Dikatakannya, dengan penerapan E-TLE, maka jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir. Selain itu kondisi jalanan juga dengan mudah dapat diawasi selama 24 jam. Dan semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan gambar tersebut dapat menjadi bukti valid di persidangan.

BACA JUGA:  Diterapkan di Stasiun KA Mulai 5 Februari, Begini Syarat Tes Covid-19 Pakai GeNose C19

“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” terangnya.

Dia juga menilai, penerapan E-TLE dapat menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa. Minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis menurunkan jumlah kecelakaan.

Istiono juga mengatakan tilang elektronik jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual. Sebab, pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan.

BACA JUGA:  Teddy Gusnaidi ‘Semprot’ AHY: Jangan Cengeng, Partai Politik Bukan Perusahaan Keluarga

"Tapi, cukup membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan maka STNK akan langsung diblokir. Baru bisa dibuka setelah membayar," terangnya.

Diungkapkannya, launching E-TLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Launching akan digelar pada 17 Maret 2021 di Gedung Korlantas Polri dan diikuti seluruh Dirlantas Polda Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan program tilang elektronik memerlukan berbagai penyesuaian. Ia mengatakan, sistem tilang elektronik akau mengubah pola penilangan.

BACA JUGA:  Dipolisikan Terkait Rasis, Natalius Pigai: Manusia ada Batas Kesabarannya

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.

Selain itu, diperlukan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. Dengan demikian, penegak hukum tak perlu lagi berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus penularan COVID-19.

"Karena terkait dengan situasi COVID sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," jelasnya.

Selain itu, penerapan E-TLE juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Admin
Penulis