Diketahui, sistem tilang elektronik ini telah mulai diterapkan di beberapa Polda yakni Metro Jaya, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sistem ini mengandalkan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di ruas jalan untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Para pelanggar yang tertangkap kamera itu, nantinya akan diberikan surat tilang yang dikirim ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.(gw/fin)