News . 03/02/2021, 20:46 WIB
BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri telah menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham. Polsi menangkapnya dengan status sebagai tersangka.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi persnya, mengatakan, pasar tersebut telah eksis sejak tahun 2014 silam. Pasar ini hanya beroperasi satu kali dalam dua pekan.
Ahmad mengatakan, pasar ini sengaja didirikan untuk meniru jual beli di zaman nabi.
“Untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi,” ujar Ahmad, Rabu (3/2).
Pedagang di pasar tersebut sekitar 10 hingga 15 lapak. Di sana mereka melakukan transaksi dengan koin dinar dan dirham yang didapatkan dari PT Aneka Tambang (Antam).
“Dinar yang digunakan Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan, dirham yang digunakan koin perak seberat 2,975 gram perak murni,” jelas Ahmad.
Dijelaskan bahwa nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta. Sementara satu dirham senilai Rp73.500.
ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta,” pungkas Ahmad. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com