News . 03/02/2021, 20:46 WIB

Soal Polemik Pasar Dinar-Dirham, Tengkuzul Sentil BI: Kartu Tol Juga Bukan Alat Tukar Sah, Beri Jalan Keluar

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Ustaz Tengku Zulkarnain angkat suara soal polemik Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat.

Tengkuzul menyandingkan transaksi menggunakan dinar dan dirham itu dengan penggunaan kartu tol hingga kartu parkir sebagai alat tukar.

Diri bertanya kepada Bank Indonesia apabila dinar dan dirham bukan termasuk alat tukar, namun ketentuan tersebut tidak diterapkan pada kartu-kartu itu.

"Kepada yth @bank_indonesia jika dinar dan dirham bkn alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yg sah," kata Tengkuzul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Rabu (3/2).

Ia menyatakan, dalam prinsip muamalah, jual beli yang dinyatakan sah yakni menggunakan sistem barter ataupun emas dan perak.

Ia lantas meminta Bank Indonesia untuk memberikan solusi atas polemik ini.

"Dlm prinsip Muamalat jual beli sah dgn sistem barter, tukar barang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar...," tukasnya.

[embed]https://twitter.com/ustadtengkuzul/status/1356932707830222850?s=19[/embed]

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (28/1).

Sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Erwin mengatakan, hal itu tidak sah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Erwin.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

BI pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com