News . 03/02/2021, 19:09 WIB
JAKARTA - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Akhmad Sahal mendukung surat keputusan bersama (SKB) yang diteken tiga menteri mengenai penggunaan seragam sekolah negeri.
SKB tersebut menyepakati enam keputusan terkait seragam sekolah. Salah satunya yakni guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Menurut Sahal, pengenaan jilbab oleh murid sekolah menyangkut hak berkeyakinan. Maka dari itu, kata dia, negara tidak boleh memaksakan muridnya untuk wajib mengenakan jilbab.
"Jilbab itu ranah hak berkeyakinan. Ga boleh dipaksakan negara," kata Sahal melalui akun Twitter @sahaL_AS, Rabu (3/2).
Ia menyebut, siswi beragama Islam yang menilai jilbab wajib dikenakan dipersilakan, begitu pula bagi yang tidak memandang jilbab sebagai kewajiban.
"Siswi muslimah yg yakin jilbab wajib, sila pakai. Yg yakin gak wajib, sila ga pake. Bravo SKB 3 Menteri ini," ucapnya.
[embed]https://twitter.com/sahaL_AS/status/1356926230151405570?s=19[/embed]
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai seragam sekolah, Rabu (3/2).
SKB tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini,” ujar Nadiem, Rabu (3/2).
Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Dia mengatakan keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya.
Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com