News . 01/02/2021, 20:16 WIB
JAKARTA - Muncul sosok Indra Rukman dan Rajif Amin dalam konstruksi perkara dugaan suap pangadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam salah satu adegan yang digelar, tim penyidik KPK memerankan Indra Rukman dan Rajif Amin.
Indra Rukman merupakan anak dari Andi Rukman Karumpa, yang saat ini menjabat Ketua DPP Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia serta Dewan Kehormatan HIPMI.
Namun keberadaan pemeran Indra Rukman dan Rajif Amin tak berlangaung lama dalam reka adegan tersebut.
Pemeran Indra dan Rajif hanya disejajarkan dengan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Informasi dihimpun, Indra Rukman adalah investor di PT Mandala Hamonangan Sude, danbeneficial owner peusahaan tersebut adalah Harry Van Sidabukke.
Dalam adegan juga masih terlihat ada pengusaha Harry Van Sidabukke dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
Setelah adegan itu difoto, kemudian pemeran adegan dibubarkan dan dilanjutkan ke adegan sebelumnya.
Dalam adegan hanya terlihat kejadian tersebut dilakukan pada Juli 2020.
Adegan tersebut merupakan rekonstruksi yang kesembilan dan tertulis pemberian suap tahap ketujuh dengan nominal Rp100 juta di ruangan Sekretariat Lantai 5 Gedung Kemensos.
Pada adegan sebelumnya, memperlihatkan penyerahan uang dari Harry Sidabukke kepada Matheus Joko Santoso.
Penyerahan uang suap itu disaksikan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Diketahui, KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekonstruksi digelar salah satunya untuk memperjelas perbuatan suap yang diterima para pejabat di Kemensos tersebut.
"Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," ujar Ali Fikri.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com