Transparency International Indonesia (TII) merilis skor Indeks Persepsi Indonesia (IPK) 2020 mencapai angka 37. Capaian tersebut menurun dari IPK Indonesia pada 2019 lalu dengan skor 40.
"IPK Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan ranking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan ranking 85, ini 2020 berada di skor 37 dan ranking 102," ujar Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko saat memaparkan IPK Indonesia dalam jumpa pers, Kamis (28/1).
Wawan mengatakan, capaian tersebut membuat posisi Indonesia setara dengan Gambia yang menduduki peringkat ke-102 dari 180 negara berdasarkan skor IPK. Secara global, kata Wawan, skor Indonesia masih di bawah angka rata-rata IPK dunia yang mencapai 43.
"Tahun 2020 tahun yang kita ketahui bersama sebagai tahun pandemi maka survei ini dilakukan sepanjang pandemi," jelasnya.
Berdasarkan data TII, skor Indonesia terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2018 lalu, skor IPK Indonesia berada di angka 38, kemudian pada 2019 mengalami kenaikan ke angka 40. Namun, skor tersebut melorot tiga poin ke angka 37 pada 2020.
TII merilis IPK Indonesia 2020 yang mengacu pada 9 sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
Interval pengambilan data medio setahun terakhir sampai dengan Oktober 2020 yang mengukur persepsi pebisnis dan pakar.
Di ASEAN, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup (skor 85), diikuti Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), Timor Leste (40). Namun Indonesia masih di atas Vietnam dan Thailand (skor 36), Filipina (34), Laos (29), Myanmar (28), Kamboja (21).
Negara dengan skor IPK 2020 terbesar adalah Denmark dan Selandia Baru pada skor 88, diikuti Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis (85), Norwegia (84), Belanda (82), Jerman dan Luxembourg (80), sementara IPK terendah adalah Somalia dan Sudan Selatan di posisi 180 (skor 12), Suriah di posisi 178 (skor 14) dan Yaman serta Venezuela di posisi 176 (skor 15).
Dalam laporan bertajuk Korupsi dan COVID-19: Memperburuk Kemunduran Demokrasi, Wawan merekomendasikan empat hal kepada Pemerintah Indonesia. Pertama, pemerintah perlu memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.
"Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran," ujar Wawan.
Rekomendasi kedua, kata Wawan, memastikan transparansi kontrak pengadaan. Ia mengatakan, pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk korupsi.
"Sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil," katanya.
Ketiga, lanjut Wawan, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik. Ia menuturkan, pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh Pemerintah dan DPR agar akuntabel.
Terakhir, sambungnya, mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Ia menyatakan pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat.
"Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara," ungkapnya.
Menanggapi rilis TII tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi beban dan tanggung jawab KPK, melainkan seluruh elemen bangsa.
"KPK menggambarkan bahwa korupsi itu bukan hanya beban KPK, bukan hanya beban penegak hukum lainnya tetapi sesungguhnya beban bangsa kita semua," kata Ghufron.
Dengan data yang disampaikan TII, Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya menyoal mengenai penegakan hukum, tetapi juga mengenai kepastian dan kemudahan berusaha, serta proses politik dan demokrasi yang bersih dari KKN.
Sementara, KPK hanya berwenang menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
"Padahal, proses demokrasi yang melahirkan korupsi baik di di sisi politik maupun ekonomi itu terlahir dari proses yang hulunya itu dari proses politik kemudian demokrasi, dari sisi yang ekonomi. Hulunya itu dari tidak aware-nya pemerintahan baik pusat maupun di daerah bahwa sesungguhnya investasi itu akan kemudian menyejahterakan rakyatnya. Kebanyakan kepala-kepala daerah sekarang, masuk investor, sudah minta lebih dahulu di awal. Yang begitu-begitu itu sebenarnya KPK perlu bekerjasama dengan semua stakeholder baik dari sektor politik, dari sektor penegakan hukum, maupun kepada sektor ekonomi," kata Ghufron.
Ghufron menyatakan, tindak pidana korupsi telah melanggar setidaknya dua aspek hak asasi manusia, yakni hak akses terhadap keuangan publik dan hak sosial politik. Untuk itu, KPK mengajak seluruh elemen bangsa untuk mempunyai komitmen yang sama dalam upaya memberantas korupsi.
"Sekali lagi kami berharap, ini adalah momen kepada KPK untuk mengajak semuanya bahwa korupsi itu bukan hanya sektor penegakan hukum tapi ternyata korupsi masuk di semua sektor," kata Ghufron.
Ghufron juga mengatakan, bencana kerap menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
"Ini bukan hanya pada tahun 2020, di banyak beberapa bencana ke bencana ternyata bencana itu membawa korupsi," kata Ghufron.
Ghufron lantas menduga merosotnya IPK Indonesia salah satunya disebabkan pandemi virus corona atau COVID-19. Menurut Ghufron, pandemi corona yang telah ditetapkan sebagai bencana nonalam membuat pemerintah melonggarkan sejumlah aturan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama terkait penanganan virus corona. Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan pribadi.
"Mestinya ada ketentuan-ketentuan yang ketat untuk pengadaan barang dan jasa, tapi demi kemanusiaan, demi kesehatan maka kemudian ketetatan itu dilonggarkan karena kita perlu kecepatan untuk menyelamatkan anak bangsa. Tapi faktanya memang kelonggaran-kelonggaran itu selalu ternyata dijadikan kesempatan untuk kemudian melakukan korupsi," ungkap Ghufron.
Ghufron mengingatkan, bencana apapun bentuknya seharusnya menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kolektivitas masyarakat bukan untuk menjadi bancakan. Untuk itu, Ghufron mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memberantas korupsi. Hal ini lantaran memberantas korupsi bukan hanya beban dan tanggung jawab KPK semata, tetapi juga tanggung jawab seluruh bangsa.
"KPK berharap kepada semua segenap pihak, bukan hanya LSM-LSM, tapi juga kepada segenap stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah daerah di bidang politik maupun ekonomi untuk sama-sama mari kita mencoba mencegah lebih baik sekali lagi kemudian supaya tidak ada korupsi," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sudah memprediksi IPK Indonesia pada 2020 mengalami penurunan.
"Memang pada tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun, sejak awal saya sudah berpikir begitu," kata Mahfud.
Mahfud memprediksi penurunan IPK Indonesia terjadi lantaran beragam reaksi publik atas direvisinya UU KPK. Padahal, menurut dia, revisi UU KPK belum tentu berpengaruh terhadap IPK Indonesia.
"Saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, IPK Indonesia melorot juga akibat dari maraknya potongan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus korupsi sepanjang 2020.
"Karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk kasus korupsi, kalau tidak bebas di kasasi kadang kala juga dikurangi di PK (Peninjauan Kembali)," ungkap Mahfud.
Berdasarkan data KPK, setidaknya ada 65 permohonan PK yang diajukan ke MA. Namun, Ketua MA Syarifuddin mengatakan hanya 8 persen permohonan PK kasus korupsi yang dikabulkan.
"Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu. Cuma saya melihat itu sebagai salah satu indikator itu akan menyebabkan persepsi. Bagi saya ini persepsi, namanya juga CPI (Corruption Perception Index)," tambah Mahfud.
(riz/gw/fin)