News . 25/01/2021, 09:22 WIB
Terlebih sekolah negeri milik pemerintah, yang siswanya sangat beragam. Pada Peraturan Mendikbud No 45/2014 juga diatur tak ada kewajiban dalam model pakaian kekhususan agama menjadi seragam sekolah.
Dia pun mengimbau agar orangtua peserta didik mengajarkan anak-anaknya untuk berani bersuara saat mengalami tindakan kekerasan apa pun di sekolah.
“Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” tuturnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya pun memberikan beberapa rekomendasi agar tindakan tersebut tak terulang.
"KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Padang dan jajarannya dengan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dan pemberian sanksi meski hanya berupa surat peringatan, agar ada efek jera," katanya.
Rekomendasi yang kedua, mendorong dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang.
Keempat, KPAI mendorong adanya edukasi kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
Terakhir, KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik yang berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah.
"Berani bersuara merupakan salah satu cara menghentikan kekerasan," tegasnya.
"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, agar praktik serupa tidak terulang di daerah lain, dia mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi.
"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang untuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan, dan Gubernur Sumatra Barat," katanya.
"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," katanya.
Dia menyebut mereka yang terlibat dalam adu argumen di video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang.
"Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com