News . 21/01/2021, 18:28 WIB

Santunan Korban SJ 182

Penulis : Admin
Editor : Admin

[caption id="attachment_506518" align="aligncenter" width="1078"]Santunan Korban SJ 182 Santunan Korban SJ 182[/caption]

JAKARTA - Korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak akan mendapat sejumlah santunan dari beberapa pihak. Selain dari maskapai Sriwijaya Air santunan untuk keluarga korban juga akan diterima dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Maskapai Sriwijaya Air

  • Rp1,25 miliar per penumpang
  • (Sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara)
  • Rp250 juta ganti rugi lainnya

Jasa Raharja

  • Rp50 juta per penumpang
  • (Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017)

BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni 48 kali upah
  • Beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal Rp 174 juta
  • Jaminan kematian Rp42 juta kepada ahli waris
  • Jika sedang bertugas mendapat jaminan hari tua (JHT). (gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com