News . 20/01/2021, 10:35 WIB

KPK Wajib Periksa Ihsan Yunus

Penulis : Admin
Editor : Admin

Rotasi diputuskan lewat surat Fraksi PDIP DPR bernomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022, terkait perubahan penugasan di Alat Kelengkapan Dewan dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

BACA JUGA:  Sebut Ramalan Mbak You Soal Jokowi Mirip Prediksi Togel, Arief Poyuono: Yang Permasalahin IQ Jongkok

Surat tersebut diteken Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto pada 18 Januari 2021.

"Ini rotasi biasa saja," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1).

BACA JUGA:  Cedera, Leon Goretzka Tak Bisa Bela Bayern Munchen di Putaran Kedua Liga Jerman

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Para tersangka antara lain mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.

BACA JUGA:  Dijadwalkan Diperiksa, Polres Jakarta Barat Tunggu Kehadiran Nindy Ayunda

Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.

BACA JUGA:  Soal Ramalan Mbak You, Deddy Corbuzier: Agama Saya Larang Percaya Begituan

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kepala BNPB dan Menteri Sosial Bertolak ke Mamuju Tinjau Lokasi Bencana Gempa

Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com