News . 20/01/2021, 10:35 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus belakangan ini santer dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebetulan Juliari juga merupakan kader PDI Perjuangan.
Ahli hukum Tata Negara Refly Harun menyebut kasus yang menjerat kader PDIP sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dapat dilihat berdasarkan perspektif individual dan sistemik.
"Luar biasa kan, makanya kemudian Juliari yang pernah ngomong soal bagaimana memberantas korupsi dengan mudahnya lupa ulahnya sendiri, itu kalau perspektifnya individual," kata Refly dalam video yang diunggah di channel Youtube-nya, dikutip Selasa (19/1).
Sedangkan jika perspektifnya adalah struktural, ia menduga ada struktur tertentu yang menggerakkan korupsi itu.
"Tapi sampai dengan struktur akar-akarnya," imbuhnya.
Maka, kata dia, penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut perlu mengarah pada dugaan adanya struktur dalam partai maupun DPR yang ikut bekerja dalam pusaran tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut wajib hukumnya bagi KPK untuk memanggil Ihsan guna dimintai keterangan sebagai saksi. Terlebih Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang pengusaha bernama Muhammad Rakyan Ikram. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rakyan merupakan adik Ihsan Yunus.
"Kalau memanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka KPK hukumnya wajib," ujar Boyamin kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (19/1).
“Muhammad Rakyan Ikram, Wiraswasta didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri.
Sebelum memeriksa adiknya, KPK terlebih dulu telah menggeledah dua rumah yang terletak di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur, dan Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (12/1).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus untuk mengonfirmasi barang-barang yang disita tim penyidik.
Apalagi, Ihsan merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan merotasi lima anggota di DPR. Salah seorang yang yang dirotasi kali ini yakni Ihsan Yunus.
Ihsan Yunus dirotasi dari sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II DPR.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com