News . 18/01/2021, 17:40 WIB
JAKARTA - Vanessa Angel resmi dinyatakan bebas murni dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Dinyatakan bebas murni pada Minggu (17/1) kemarin, kini Vanessa tak lagi menyandang status sebagai tahanan asimilasi.
Resmi bebas murni, Vanessa bersama suaminya Bibi Ardianyah dan juga asistennya terlihat mendatangi Rumah Tahanan Kelas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur untuk mengambil surat keterangan bebas murni miliknya.
"Yang pastinya bersyukur. Alhamdulilah banget, Udah bebas, udah berkegiatan lagi. Nggak ada beban lagi," kata Vannessa kepada awak media, Senin (18/1).
"Hari ini cuma ambil surat lepas saja karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani (tahanan) di rumah, sekarang sudah bebas murni, makanya ambil suratnya di lapas," sambungnya.
Kini, Vanessa pun mengaku siap untuk menunaikan nazar yang pernah ia ucapkan selama berada di lapas. Perempuan berusia 29 tahun itu pernah bernazar jika dirinya bakal menambah momongan bila resmi bebas dari segala tuntutan hukumnya.
Nazar yang diinginkan Vanessa pun dirasa semakin pas mengingat sang suami juga sangat menginginkan untuk memiliki anak perempuan.
"Nazarnya ini sih pengen punya anak lagi. Kemarin ngomong sama mas pengen program anak lagi karena mas Bibi mau punya anak cewek," ujar Vanessa.
"Jadi ya insya allah abis ini nambah (anak) lagi," tambah ibu Gala Sky Ardiansyah itu. (sdi/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com