JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang belum menerima BSU gelombang II bakal menerimanya pada Januari 2021.
Pernyataan itu ia lontarkan menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan. Adapun pada BSU gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau virtual dari Jakarta, Senin (18/1).
Ida mengatakan, perbedaan angka tersebut terjadi lantaran terdapat penyesuaian data yang diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan atas rekomendasi KPK dan bantuan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.
Akhirnya, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.
"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.
Atas hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan sisa anggaran BSU ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun Ida memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida. (riz/fin)