News . 16/01/2021, 10:35 WIB
JAKARTA - Revisi UU Pemilu bukanlah hal baru. Hampir lima tahun sekali terjadi agenda rutin untuk merevisi UU Pemilu. Bedanya, revisi UU Pemilu kali ini tampaknya jauh lebih berat karena UU 7/2017 merupakan kodifikasi dari tiga undang-undang pemilu.
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) dalam catatan awal tahun menjelaskan, DPR kurang lebih memiliki waktu satu tahun untuk menyelesaikan RUU Pemilu ini. Sekalipun pemilu berikutnya baru akan diselenggarakan di tahun 2024.
“Untuk mempersiapkan teknis tata kelola penyelenggaraan pemilu, termasuk regulasi turunan dari UU Pemilu (Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu). Begitu juga bagi peserta pemilu dan pemilih yang dapat mengetahui sejak awal desain sistem pemilu termasuk tata kelola penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggarakan di Pemilu 2024,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sehingga belum bisa dipastikan apakah Pilkada Serentak dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024.
Menurutnya, Komisi II DPR RI tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Yang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan.
"Karena itu diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap akan dilakukan pada 2022 atau 2023, tujuannya serentak bersama pemilu nasional nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan pada 2024 namun pada 2026 atau 2027," katanya.(khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com