News . 15/01/2021, 15:41 WIB

Gunakan Sabu, Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Ditangkap Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap vokalis Kapten Ahmad Zaki atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kamar kontrakannya di Sadang Serang, Kota Bandung, Jawa barat.

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, Zaki diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.

"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/1).

Ricky mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB.

Sebelumnya, kata dia, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.

Zaki kemudian ditangkap dengan rekannya berinisial SP di kamar kontrakan tersebut.

Namun Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan Zaki.

Menurut Ricky, Zaki memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG.

Hingga kini, menurutnya, polisi masih melakukan pengejaran kepada MG tersebut.

"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan Zaki telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015.

Namun Zaki sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, ia mengonsumsi kembali.

Alhasil, Zaki dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com