News . 15/01/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Fintech pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending di tengah pandemi Covid-19 semakin tumbuh subur di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengungkapkan, P2P lending marak di Indonesia lantaran adanya ceh atau gap pendanaan hingga mencapai Rp1.000 triliun yang tidak bsia dipenuhi oleh perbankan.
Hal ini, kata dia, berdasarkan laporan World Bank atau Bank Dunia pada 2016 lalu. Disebutkan, kebutuhan total UMKM di Indonesia sebesar Rp1.600 triliun.
Dijelaskan, celah inilah yang menjadi daya tarik para pelaku fintech untuk mengisi kekosongan ceruk yang ada. Di samping itu, perbankan juga masih belum maksimal dalam melakukan pelayanan.
"Kenapa demikian marak?, karena memang kesenjangan itu sangat besar, dan itu tidak terlayani. Dan belum terlayani secara optimal dari lembaga keuangan yang ada," tuturnya.
"Apabila ada anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran (data pribadi) atau apapun, nantinya ada dewan komite yang menindaklanjuti. Apabila ada pelanggaran berat, maka akan dikeluarkan," tegasnya.
Kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro menekankan perlu adanya lembaga yang bisa memberikan jaminan keamanan bagi konsumen fintech.
Menurut dia, lembaga penjamin menjadi perlu untuk bisa masuk dalam sektor industri ini sehingga nantinya jika ada nasabah bermasalah, tidak ada lembaga yang bisa menjamin.
Tidak adanya lembaga penjamin, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana terdapat pada bank konvensional, ditengarai berpotensi menimbulkan banyaknya aduan dari sisi konsumen.
"Kalau seandainya LPS tidak masuk ke situ, sementara AFPI hanya menjadi fasilitator saja, ketika nanti nasabah bermasalah siapa yang akan bertanggung jawab, LPS-nya tidak ada, di perbankan saja ada jaminan, perlu skema mendetail dari hulu hingga hilir," imbuh Fraksi Partai NasDem tersebut.
“Bagaimana asosiasi bisa memberikan pemahaman, sekarang ini kan banyak fintech bermasalah, orang enggak kenal apakah itu pinjol, fintech terdaftar atau berizin ya tahunya fintech semua pak. Oleh sebab itu, mohon regulasinya diatur tidak hanya POJK dan Peraturan BI, mungkin bisa ke LPS kalau saran saya," tukasnya. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com