News . 13/01/2021, 09:34 WIB
JAKARTA – Jatuhnya pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJY 182 menyisakan banyak kontroversi. DPR ikut menyoroti sejumlah regulasi.
“Bagaimanakah sebenarnya dan apakah telah terjadi pelanggaran hukum terkait usia pesawat ini?” tanya Suryadi, lewat keterangan resminya, Selasa (12/1).
BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Kumpulkan Puluhan Kantong Berisi Jenazah dan Puing SJ 182
Seperti diketahui, imbuhnya, salah satu syarat pendaftaran pesawat udara adalah harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Penerbangan 2009).
“Namun sayangnya aturan ini telah dihapuskan melalui pemberlakuan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga tidak ada lagi batas usia pesawat pada saat pendaftaran,” terangnya.
“Sehingga berdasarkan aturan ini, pengoperasian pesawat Sriwijaya Air SJY 182 yang telah berusia 26 tahun tidak melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.
Demikian pula pandangan banyak pakar, katanya, penerbangan yang menyatakan bahwa usia pesawat tidak berpengaruh terhadap kelaikudaraan sebuah pesawat.
Waktu total ini, imbuhnya, dapat berupa jumlah total jam penerbangan ataupun berdasarkan kalender. Semua aturan ini terdapat dalam berbagai peraturan menteri yang mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang juga berlaku secara internasional.
SJP (sapaan akrav Suryadi) menambahkan, untuk menyikapi hal ini haruslah menunggu hasil investgasi dari KNKT terlebih dahulu.
“Semua ini adalah contoh pelemahan regulasi yang dilakukan oleh Pemerintah sendiri yang hanya menguntungkan pengusaha dan dapat merugikan masyarakat pengguna transportasi udara,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar masyarakat tak mudah percaya dengan berita bohong atau hoaks di media sosial terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Sebab hingga saat ini, sudah beredar banyak informasi yang masih diragukan kebenarannya.
"Jangan sampai kemudian ada berita-berita hoaks yang tidak perlu dan kami imbau kepada para netizen untuk mencek terlebih dahulu berita berita yang didapat sebelum di-share," ujar Dasco.
Ia mengimbau masyarakat tak berspekulasi terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil evaluasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Sehingga mari kita tunggu saja hasil dari KNKT nanti untuk menjadi bahan evaluasi," pungkasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com