Raffi Ahmad Divaksin, Denny Siregar: Pasti Berpengaruh ke Program Vaksinasi, Daripada Pigai

fin.co.id - 13/01/2021, 19:38 WIB

Raffi Ahmad Divaksin, Denny Siregar: Pasti Berpengaruh ke Program Vaksinasi, Daripada Pigai

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti pro dan kontra vaksinasi Covid-19 tahap pertama terhadap presenter Raffi Ahmad.

Ia meyakini, langkah pemerintah yang turut memvaksin pria berusia 33 tahun itu dapat memberikan pengaruh terhadap orang lain. Sehingga program vaksinasi sukses berjalan.

"Memangnya kenapa kalo Raffi endorse vaksin ? Okelah, follower dia banyak. Dia mau dan berani divaksin pertama. Pasti berpengaruh sama org2 yg ngikutin dia. Program jadi sukses," ujar Denny dalam akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (13/1).

Ia menilai vaksinasi lebih baik dilakukan kepada Raffi karena diyakininya dapat memberi banyak manfaat terhadap program pemerintah tersebut.

"Daripada Pigai. Ditawarin, nyocot. Ga ditawari, nyocot juga. Banyakan nyocotnya, corona takut ma dia," tambahnya.

https://twitter.com/Dennysiregar7/status/1349326353389129730

Diketahui, Raffi Ahmad hadir di Istana Merdeka sebagai penerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/1) pagi.

Raffi disebut menjadi peserta vaksin perwakilan anak muda bangsa. Namun, hal itu mendulang pro dan kontra di jagat media sosial. Banyak pihak mendukung langkah tersebut, namun tak sedikit pula yang memprotes.

Sebelumnya, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai, rakyat yang menolak untuk divaksin Covid-19, merupakan hak asasi yang diatur dalam undang-undang.

Seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Bab III, pasal 5 yang berbunyi, "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."

“Jadi hak asasi rakyat tolak vaksin,” kata Natalius Pigai di akun Twitter @NataliusPigai2, Rabu (13/1).

Pigai mengatakan, rakyat tidak bisa dipidanakan dengan UU Kekarantinaan. Sebab Indonesia tidak menerapkan karantina wilayah.

“Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah,” kata Pigai.

Pigai kemudian menanyakan statemen Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Edward Hiariej yang menyebut bahwa rakyat yang menolak divaksin akan mendapat sanksi pidana.

“Saya tanya Wamen ini sekolah dimana? ngerti arti kekarantinaan? kurang baca ni UGM; UU Kesehatan, UU Tentang Kesehatan, UU Wabah. Kekarantinaan itu harus dengan National adress soal entry dan exit darat, laut dan udara. Lock dan open wilayah. Pak Jokowi belum umum status! jangan ngawur,” cetus Pigai.

Admin
Penulis