News . 13/01/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia kini ditetapkan dengan nilai di atas Rp10 miliar. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar," demikian dikutip dalam draf aturan tersebut, kemarin (12/1).
Disebutkan seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sementara, insentif non fiskal yang akan diberikan, antara lain kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, dan ketenagakerjaan.
Saat ini pemerintah masih mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Dengan adanya pembentukan lembaga tersebut, Airlangga berharap bisa menjadi solusi guna mendorong pemulihan ekonomi Indonesia tahuN 2021. "LPI bertujuan mengelola dana investasi yang berasal dari luar negeri dan dari dalam negeri, sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata dia. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com