News . 12/01/2021, 18:28 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyebut putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya sesat.
"Menyesatkan, karena sudah merubah azas hukum, dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," ujar tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah usai sidang di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Rizieq berencana akan mengajukan uji materi atau judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi berkaitan dengan pelaksaan persidangan yang dikepalai oleh hakim tunggal.
"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang yang mengadili praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," kata dia.
Rencananya, gugatan ke MK akan dilayangkan pekan depan. Untuk sementara waktu, Alamsyah mengatakan pihaknya masih akan mengawal pemeriksaan Rizieq dan tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.
"JR (uji materi) mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," kata Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hakim menyebut penetapan tersangka dan penahanan Rizieq telah sesuai prosedur.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,” kata Hakim Akhmad Sahyuti membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa (12/1).
Hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Rizieq sesuai prosedur karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.
Diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com