JAKARTA - Keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta yang jatuh di Pulau Lancang dan Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1), dipastikan akan mendapatkan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Komnas HAM Bilang Polisi Langgar HAM, Refly Harun: Masuk Akal, 4 Laskar FPI Sengaja Dihabisi
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, telah mendapatkan data-data para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air yang bertugas."BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita kepada keluar korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JK) bagi para pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air," ujar Krishna dalam keterangannya, kemarin (10/1).
BACA JUGA: Ngabalin Posting Foto Sriwijaya Air Jatuh Tertangkap Kamera, Roy Suryo: Hasil Editan
Ia mengimbau kepada para keluarga atau kolega yang memiliki informasi terkait kemungkinan ada korban lain agar memberi informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi atau kantor cabang terdekat.Ahli waris atau keluarga korban, berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek. Selain itu, dua anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
BACA JUGA: Ngabalin Posting Foto Sriwijaya Air Jatuh Tertangkap Kamera, Roy Suryo: Hasil Editan
Soal santunan, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017. Dalam Permenkeu tersebut mengatur tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara."Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya berhak atas Santunan," demikian bunyi pasal 3 seperti dikutip dari Permenkeu.
BACA JUGA: Tim SAR Yontaifib Temukan KTP Atas Nama Yaman Zai di Perairan Kepulauan Seribu
Permenkeu tersebut mengklasifikasikan beda besaran bagi setiap korban atau ahli waris akibat korban kecelakaan kendaraan umum di udara. Pada pasal 4 ayat 2, misalnya menyebutkan, ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan udara berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.Kemudian penumpang yang harus menjalani perawatan berhak menerima santunan maksimal sebanyak Rp25 juta, dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu. Biaya itu belum termasuk biaya pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA: RS Polri Terima 21 Sampel DNA dan 7 Kantong Jenazah Insiden Sriwijaya Air SJ 182
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan, bahwa santunan terhadap korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan dirampungkan setelah ada pernyataan resmi tentang status para penumpang."Santunan akan diselesaikan setelah ada pernyataan resmi dari Instansi berwenang tentang status para penumpang tersebut," katanya.
Terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)meminta manajemen Sriwijaya Air dan Kementerian Perhubungan untuk menjamin hak-hak keperdataan konsumen, dalam hal ini korban, baik secara imateriil maupun materiil.
BACA JUGA: Program Infrastruktur Padat Karya Tunai TA 2021, Targetkan Serap 777.206 Tenaga Kerja
Lanjut dia, hal itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lanjut Tulus, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan."Sebagaimana dijamin UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan jasa, dalam hal ini penerbangan," jelasnya.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1). Pesawat mengangkut 12 kru dan 50 penumpang. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya terdiri dari orang dewasa, tujuh anak-anak dan tiga bayi. (din/fin)