Masih Abai Pakai Masker

fin.co.id - 11/01/2021, 03:00 WIB

Masih Abai Pakai Masker

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

CIAMIS – Polsek Rancah Polres Ciamis melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Sabtu (9/1/2020). Kegiatan tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Menggunakan Masker.

Kapolsek Rancah AKP Alan Dahlan SH mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker ini dilaksanakan seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah hukum Polsek Rancah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat patuh menggunakan masker saat beraktivitas di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Identifikasi Korban Insiden Sriwijaya Air SJ 182, 306 Personel Tim DVI Dikerahkan

“Semoga dengan pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan baik secara mobile maupun stasioner dapat meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kita sama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata AKP Alan seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).

Dalam perlaksanaan Operasi Yustisi kali ini, kata AKP Alan, belasan warga terjaring oleh petugas gabungan. Mayoritas warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker secara benar. “Sebanyak 11 warga kami berikan tindakan langsung. Di mana empat pelanggar dari mereka kami berikan teguran lisan dan lima orang sanksi sosial dan dua orang sanksi fisik,” lanjutnya.

BACA JUGA:  RS Polri Terima 21 Sampel DNA dan 7 Kantong Jenazah Insiden Sriwijaya Air SJ 182

Sementara itu, di Jakarta, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada Sabtu (9/1/2021). Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

BACA JUGA:  Ferdinand: Mantan Pemimpin tak Perlu Merasa Lebih Mampu, Tak Perlu Menggurui, Sindir SBY?

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain. “Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni dilansir situs resmi Covid19.

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan antara lain, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

BACA JUGA:  Penumpang Sriwijaya Ini Sempat Ucap Perpisahan dengan Keluarga di Bandara

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Bilang Polisi Langgar HAM, Refly Harun: Masuk Akal, 4 Laskar FPI Sengaja Dihabisi

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Antara lain, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Pejabat BUMN China Dihukum Mati Atas Kasus Korupsi, Tengkuzul: Masa Kalah, Bagaimana Pak Mahfud?

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

BACA JUGA:  Resmi, Warga AS Dilarang Bertransaksi Pakai Alipay dan WeChat Pay

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (isr/snd)

Admin
Penulis