JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
BACA JUGA: Pensiun Perankan Mr Bean, Rowan Atkinson: Saya Tidak Terlalu Menikmatinya
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, atas penetapan itu Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.BACA JUGA: Dituduh Lakukan Plagiarisme, Menteri Tenaga Kerja Austria Undurkan Diri
“Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (10/1).Setyo menambahkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, Feedy akan diisolasi selama 14 hari di rutan KPK C1.
BACA JUGA: Ruben Onsu Bagikan Foto Terbaru Betrand Peto, Netizen: Kesetrum Yah
“Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1,” kata Setyo.BACA JUGA: Tim SAR Yontaifib Temukan KTP Atas Nama Yaman Zai di Perairan Kepulauan Seribu
Dalam konstruksi perkara, kata Setyo, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.Setyo menjelaskan, Ferdy sempat bekerja sebagai supir Rezky Herbiyono dan keluarganya selama kurun 2017-2019.
Pada Februari 2020, Ferdy diperintah oleh Rezky untuk membuat pernjanjian sewa dengan pemilik rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang penyewaan senilai Rp490 juta secara tunai.
BACA JUGA: Jokowi Kembali Sampaikan Duka Cita Musibah SJ 182 di Hadapan Kader PDIP
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya Tin Zuraida, keluarga, serta dua asisten rumah tangga kemudian menempati rumah tersebut.Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan datang ke rumah tersebut untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Saat tim penyidik tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan plat nomor diduga palsu yang terparkir di luar rumah untuk menjeput Rezky bersama keluarganya.
BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Polisi Langgar HAM, Amnesty International: Harus Diseret ke Pengadilan Pidana
Namun saat tim penyidik mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung tancap gas meninggalkan lokasi penangkapan dan menghilang ke arah Senayan, Jakarta Selatan.Tim penyidik kemudian kembali ke rumah tersebut serta menangkap Nurhadi dan Rezky.
Setyo menambahkan, tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di kediaman Ferdy yang berlokasi di Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA: Risma Punya Relawan untuk Calon Gubernur DKI, Roy Suryo: Woi si Syantik Ngebet Banget Mau DKI 1, Norak!
Akan tetapi, Ferdy dan keluarganya tidak bersikap kooperatif dengan tim penyidik.Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
BACA JUGA: Rizal Ramli Sentil Mensos Risma: Rakyat Sudah Muak dengan Gaya Pemimpin yang Lebay
Diketahui, KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel di kawasan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1).“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/1).
BACA JUGA: Serial Animasi Nussa Berhenti Tayang, Felix Siauw Singgung Konten Radikal
Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan para pihak untuk tidak berupaya menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani oleh KPK.“Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,” kata Nawawi. (riz/gw/fin)