Payung Hukum AN Bakal Tepat Waktu

fin.co.id - 08/01/2021, 10:00 WIB

Payung Hukum AN Bakal Tepat Waktu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa payung hukum Asesmen Nasioanal (AN) atau kompetensi minimum dan survei karakter untuk pengganti Ujian Nasional (UN) pada 2021 tengah disiapkan.

Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk), Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan, payung hukum AN pengganti UN tengah dipersiapkan dan bakal diselesaikan tepat waktu. Mengingat, rencananya AN bakal dilaksanakan pada Maret 2021.

BACA JUGA:  Geledah Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata

"Berbagai persiapan sudah dilakukan oleh Kemendikbud. Beberapa persiapan diantaranya soal payun hukum, termasuk juga bakal dikeluarkannya Permendikbud untuk AN. Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) turut disertakan," kata Totok di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Totok menjelaskan, bahwa sistem pengganti UN ini akan menjadi alat ukur kualitas pendidikan di jenjang pendidikan SD hingga SMA. Menurutnya, AN sejauh ini telah masuk tahap uji coba.

BACA JUGA:  Empat Tewas dan 52 Lainnya Ditangkap Terkait Kerusuhan Gedung Capitol AS

"Persiapan pertama item tes, itu item soal yang sudah kita uji cobakan melalui simulasi skala besar yang diikuti 140 ribu sekolah," ujarnya.

Dalam menjalankan AN tersebut, kata Totok, Kemendikbud juga akan mempersiapkan aplikasi pendukung. Diharapkan, aplikasi tersebut dapat sangat adaptif pada kondisi covid-19.

"Aplikasinya melalui adaptif testing itu sudah diuji cobakan saat ini sudah dalam proses adjusment, dari hasil uji coba itu kita lakukan penyesuaian dan perbaikan," terangnya.

BACA JUGA:  Soal Konten Porno Di-like Fadli Zon, Muannas: Mohon Tanggapannya Pak

Selain itu, lanjut Totok, Kemendikbud juga tengah menyiapkan sumber daya yang akan mengelola AN. Baik di tingkat kabupaten kota, provinsi maupun sekolah. Tak lupa pula , pihaknya menyiapkan proktor (petugas) atau helpdesk di seluruh kabupaten provinsi dan nanti daerah.

"Dan juga Unit Pelayanan Terpadu (UPT) kita akan melakukan pelatihan kepada proktor di setiap sekolah. Saat ini pelatihan proktor sudah sampai kabupaten kemudian dilanjutkan untuk tingkat sekolah," tuturnya.

BACA JUGA:  Soal Konten Porno Di-like Fadli Zon, Muannas: Mohon Tanggapannya Pak

"Kami juga telah berkoordinasi terkait pelaksanaan AN dengan seluruh pihak. Mulai dari Dinas Pendidikan, UPT daerah, hingga Kementerian Agama," imbuhnya

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pun meminta Kemendikbud dan Kementerian Agama menyiapkan skema anyar terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Dengan ditiadakannya UN, saya kira Kemendikbud juga Kemenag harus sudah mulai mensosialisasikan juga ini bagaimana dasar penerimaan siswa baru pada Juni nanti," kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK) Agus Sartono.

Menurut Agus, skema baru PPDB perlu cepat disusun dan disosialisasikan. Sebab jika terlambat, dikhawatirkan dapat membingungkan warga pendidikan.

BACA JUGA:  Jokowi Ingatkan 3M Perlu Tetap Diterapkan Meski Telah Divaksin Covid-19

"Saya kira ini isu yang kelihatannya sederhana, tapi harus kita antisipasi betul karena kalau tidak, ini akan akan menimbulkan kegaduhan dipublik seperti PPDB 2020," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, bahwa landasan hukum untuk AN sangat diperlukan. Sebab, jika tidak ada landasan hukum, maka AN rentan dijalankan tanpa koridor yang jelas, bahkan melanggar hukum.

"UN diganti menjadi AN dasar hukumnya apa? kalau ini tidak ada dasar hukumnya, lalu di mana letak kepastian hukum, itu fundamental," kata Cecep.

Menurut Cecep, UN saja yang memiliki landasan hukum tidak berjalan secara konsisten. Bahkan sejauh ini, UN sejauh ini belum menjawab evaluasi peserta didik dan satuan pendidikan.

"Saya ingin ada program evaluasi pendidikan yang dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik. Guna melihat nilai pencapaian standar nasional pendidikan. Tapi hal itu tidak dilakukan," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis