Daerah Diminta Optimalkan Posko Satgas

fin.co.id - 08/01/2021, 10:31 WIB

Daerah Diminta Optimalkan Posko Satgas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. Kepala daerah diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 sampai dengan tingkat desa.

Inmendagri dikeluarkan menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pengendalian Covid-19. Di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

BACA JUGA:  Geledah Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata

Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai 11 sampai 25 Januari, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala, harian, mingguan dan bulanan,” Kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Kamis (7/1).

BACA JUGA:  Anies Buru Identitas Gelandangan yang Ditemui Risma di Thamrin, Ferdinand Protes

Ia melanjutkan, untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain, jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Warga Jabodetabek Gak Bakal Dapat Bansos Sembako pada 2021, Tapi…

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan di sejumlah wilayah dapat menekan angka kasus COVID-19.

BACA JUGA:  KPK: Banyaknya Terpidana Korupsi Ajukan PK Perlu Jadi Perhatian MA

Doni mengaku optimis bahwa hal itu dapat terwujud. Berkaca dari momentum pembatasan yang dilakukan pada pertengahan September hingga November tahun lalu telah dapat menurunkan kasus aktif dari 67 ribu menjadi 54 ribu atau turun hingga kurang lebih 20 persen. Dia juga berharap pada periode ini, prosentase penurunan angka kasus dapat lebih besar lagi.

"Artinya pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan prosentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen," ujar Doni di Jakarta, Kamis (7/1).

BACA JUGA:  PSBB Ketat Jawa-Bali, IHSG Ditutup Melemah

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah terkait PPKM tersebut sekaligus merupakan momentum yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana yang menjadi arahan dari Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Tentunya hal itu hanya dapat dilakukan dengan cara-cara yang efektif dalam meningkatkan kedisiplinan

"Diperlukan sebuah cara yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Kita tidak berharap bahwa pada periode ini kita kehilangan momentum. Januari ini adalah momentum terbaik bagi perkembangan di bidang ekonomi kita," terang Doni.

BACA JUGA:  Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Keluarga Sebut Karena Penyakit Menahun

Lebih lanjut, cara yang dapat diambil dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat menurut Doni adalah dengan memanfaatkan seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa/kelurahan.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan COVID-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait upaya yang segera dan harus di lakukan di seluruh lapisan pemerintah daerah, dengan mengaktifkan kembali posko COVID-19. (khf/fin)

Admin
Penulis