12.500 Nelayan Terancam Nganggur

fin.co.id - 08/01/2021, 03:35 WIB

12.500 Nelayan Terancam Nganggur

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

TEGAL - Tercatat sekitar 12.500 nelayan di Kota Tegal yang biasa menggunakan alat tangkap kapal cantrang, kini terancam menganggur. Pasalnya, Surat Keterangan Melaut (SKM) yang sebelumnya dikeluarkan oleh kebijakan Menteri Edy Prabowo, kini telah habis.

Karenanya, nelayan berharap menteri yang saat ini duduk, bisa segera memberikan solusi agar belasan ribu nelayan di kota bahari ini bisa kembali melaut tanpa harus berurusan dengan aparat hukum yang ada di laut.

Demikian dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) H Riswanto Kamis (7/1).

BACA JUGA:  Geledah Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata

Dijelaskan bahwa sebelumnya saat era Menteri Edy Prabowo memang sudah diterbitkan Permen KP No. 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan berlaku per 30 November 2020 oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Namun sampai dengan saat ini masih belum ada tindak lanjut realisasi dilapangan karena masih menunggu kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono, M.M.

BACA JUGA:  Tuntutan 8 Bulan Rehabilitasi untuk Catherine Wilson Sudah Sesuai Harapan

''Selama ini untuk kapal cantrang ukuran diatas 30 (GT) diizinkan melaut dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sedangkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) hanya diterbitkan untuk kapal yang menggunakan alat penangkap ikan cantrang berukuran dibawah 30 (GT) wewenang pemerintah daerah provinsi jawa tengah,'' jelasnyaseperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Heran Blusukan Risma Dituding Sandiwara, Fedinand: di Hati Kalian Ada Apa Sampai Berpikir Begitu?

Namun pada per bulan Januari 2021 ada 30 kapal program bela negara menjaga kedaulatan laut NKRI di perairan Natuna yang menggunakan alat penangkap ikan cantrang berukuran diatas 30 (GT) di Kota Tegal namun SKM sudah habis untuk masa berlakunya, dan oleh kapal pengawas perikanan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dipertanyakan karena menurutnya setelah terbitnya Permen KP No.59 tahun 2020 Surat Keterangan Melaut (SKM) sudah dianggap dan tidak berlaku lagi untuk melaut.

''Jadi, harus ada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)nya,'' tegasnya.

BACA JUGA:  Megawati Bicara Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Terima Kasih, Hari Ini Indah untuk Saya

Keresahan sudah mulai dirasakan oleh nelayan di Kota Tegal saat mau melaut karena kalau mengacu Permen KP No.59 tahun 2020 pemerintah sendiri melalui KKP belum bisa menerbitkan SIPI untuk kapal yang menggunakan alat penangkap ikan cantrang ukuran diatas 30 (GT). Demikian dengan regulasi aturan tarif untuk PNBP dan PHPnya juga belum di tetapkan.

''Karenanya, nelayan di Kota Tegal mendesak agar KKP segera memberikan kepastian untuk segera menerbitkan SIPI dan aturan tarif PNBP serta PHPnya agar tidak menimbulkan penumpukan kapal perikanan di pelabuhan Kota Tegal,'' bebernya.

BACA JUGA:  Hina Natalius Pigai, Rocky Gerung Bilang Abu Janda Watak Dangkal IQ 200 Sekandang

Sebab dengan adanya penumpukan kapal perikanan tentu berdampak pada berhentinya ekonomi masyarakat nelayan disektor perikanan karena belasan ribu nelayan terancam menganggur kehilangan pendapatan sebagai nelayan karena proses regulasi aturan yang memakan waktu lama.

''Ya harapan kami, minimal ada solusi semacam surat edaran (SE) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai dasar untuk penerbitan SKM seperti yang dilakukan era Menteri sebelumnya. Hal ini bisa menjadi acuan instansi atau dinas terkait didaerah dalam rangka untuk tetap memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang sementara waktu selama pemerintah belum menerbitkan aturan yang mengatur tarif PNBP dan PHPnya,'' ungkapnya.

BACA JUGA:  Laporan Penyelidikan Komnas HAM Soal Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Tahap Finalisasi

Sehingga dapat menciptakan situasi yang kondusif serta menimalisir terjadinya potensi kerumunan untuk pencegahan penyebaran klaster covid-19 di Kota Tegal.

''Kapal Cantrang di Kota Tegal berjumlah 500. Sementara satu kapal itu jumlah ABK nya mencapai 25- 30 orang. Sehingga, jika abk dirata-ratakan 25, maka totalnya mencapai 12.500 orang. Dan ini baru wilayah Tegal, belum wilayah Brebes, Batang, Juana maupun daerah lain,'' jelasnya.

BACA JUGA:  Kemendikbud Sebut SKB 4 Menteri Soal Pembelajaran Tatap Muka Sudah Tepat

Jadi, kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono harus segera memberikan solusi jangka pendek aturan PHP dan PNBP. Solusinya misal ada surat edaran. Diantaranya menggunakan SKM lagi, sebagai dasar melaut. (gus)

Admin
Penulis