JAKARTA - Ustaz Tengku Zulkarnain menyoroti langkah Pemerintah China yang menjatuhkan hukuman mati terhadap pejabat tinggi BUMN China Huarong Asset Management Co., Lai Xiaomin, atas tuduhan tindak pidana korupsi.
Pengadilan Kota Tianjin menyatakan Xiaomin terbukti melakukan menerima USD277 juta atau sekitar Rp3,8 triliun antara 2008-2018.
Tengkuzul lantas bertanya kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD perihal kemungkinan penjatuhan hukuman serupa terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
"Akankah Mantan Mensos RI, Mantan Wakil Bendahara PDIP, dihukum mati...? Masa' kalah sama China? Bagaimana pak @mohmahfudmd...?," ujar Tengkuzul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Kamis (7/1).
https://twitter.com/ustadtengkuzul/status/1347184413730250752
Diketahui, KPK menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. (riz/fin)