News . 07/01/2021, 11:00 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Wahid dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa satu unit mobil mewah senilai setengah miliar rupiah.
"Terbukti dakwaan komulatif pertama alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Hakim Ketua Daryanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1).
Selain itu, fakta bahwa Wahid telah dijatuhi pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama juga dinilai sebagai hal yang memberatkan putusan.
Meski begitu, perilaku Wahid yang sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga dipandang menjadi hal yang meringankan putusan.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu P, terpidana Radian Azhar menemui Wahid Husen.
Radian melihat peluang kerja sama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.
Sebagai imbalan dari kemudahan itu, Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp 200 juta dengan Fortuner.
Keinginan itu dia utarakan ke Radian Azhar. "Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport," ujarnya.
Mobil yang dipesan Wahid Husen tiba di rumahnya di Kecamatan Bojongsoang pada Juni 2018 dan digunakan sendiri. Terhadap kasus itu, Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidananya minilal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak. Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad.(riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com