Mengikis Independensi, ICW Kritisi Pelantikan Perwira Tinggi Polri Jadi Pejabat KPK

fin.co.id - 05/01/2021, 19:39 WIB

Mengikis Independensi, ICW Kritisi Pelantikan Perwira Tinggi Polri Jadi Pejabat KPK

"Sebagai lembaga negara yang sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya, akan berkurang akibat penggemukkan struktur KPK. Akibat lainnya dari penggemukkan ini adalah, melambatnya kinerja KPK," ucapnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri melantik 38 pejabat baru berdasarkan Perkom 7/2020.

Perkom Ortaka tersebut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perkom 7/2020 tersebut mengubah struktur organisasi KPK sehingga terdiri dari Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Inspektorat, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, Juru Bicara, dan Sekretariat Pimpinan. (riz/fin)

Admin
Penulis