News . 31/12/2020, 11:33 WIB
JAKARTA – Langkah pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun menuai polemik. Ada yang setuju. Alasannya ketidaktertiban. Yang tidak setuju, beranggapan karena banyaknya perseteruan antara FPI dengan dengan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni misalnya. Ia menilai pertimbangan pemerintah sudah komprehensif. Pelarangan aktivitas FPI karena sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.
“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramahnya Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya," ujarnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai jika langkah pemerintah tersebut adalah hak serta wewenang pemerintah sebagai penyelenggara negara. Walaupun sudah sejak lama masyarakat tahu jika FPI sering berseteru dengan pemerintah.
Ia melanjutkan, pembubaran FPI juga harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Yakni dalam hal penegakkan hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tak adil membuat ormas seperti FPI bergerak sendiri.
Tetapi ujungnya, justru FPI yang dianggap melanggar hukum. "Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua," tegasnya.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com