News . 30/12/2020, 12:00 WIB
"Menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan NO.151/Pid.Prap/2020/PNJKTSEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020," katanya.
"Bahwa sudah barang tentu setiap hal yang menyangkut klien kami, bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun akan mendapatkan sorotan media. Bagaimana mungkin terhadap Kasus chat fiktif yang dulu sangat ramai di media, sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya. Apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik," tegasnya.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz.
"Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ucapnya.
Sedangkan Ketua DPP FPI Slamat Maarif mengatakan ada upaya terus-menerus menjatuhkan habib Rizieq.
Diketahui, polisi awalnya telah menetapkan Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.
Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri yang kala itu dijabat Brigjen Pol M Iqbal, Minggu, 17 Juni 2018.
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengunggah video itu.
"Ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal.
"Ini kewenangan penyidik," ujar Iqbal.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com