News . 30/12/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkait chat mesum antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein tidak sah menurut hukum. Polisi pun diminta untuk melanjutkan kasus tersebut.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim (PN Jaksel) Suharno mengatakan tunggal praperadilan PN Jaksel telah memerintahkan kasus chat mesum HRS dengan Firza Husein yang proses penyidikannya dihentikan Polri, dilanjutkan kembali. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah secara hukum.
"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum. Dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," katanya, Selasa (29/12).
Dijelaskan Suharno dalam pemohon praperadilan atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Karenanya, termohon harus melaksanakan putusan tersebut.
"Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut," tegasnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.
Disebutkan Aby, gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Untuk itu dia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus tersebut hingga tuntas.
"Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, mempertanyakan kenapa ditetapkan SP3-nya? Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak," ujarnya.
"Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak? Jadi kita ajukan praperadilan," lanjutnya.
Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait keputusan praperadilan tersebut. Polisi menurutnya, saat ini menunggu salinan putusan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebagai termohon, pihaknya menunggu petikan putusan pengadilan.
"Kita menunggu hasil petikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," katanya.
Yusri belum mau merespons lebih jauh atas putusan pengadilan. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan oleh PN Jaksel.
Sementara perwakilan tim kuasa hukum HRS, Wisnu Rakadita mempertanyakan putusan yang begitu cepat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com