Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki Sirna Malasari Dituntut 2,5 Tahun Penjara

fin.co.id - 28/12/2020, 19:54 WIB

Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki Sirna Malasari Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Dalam dakwaan kedua Andi Irfan Jaya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yaitu untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sehingga pidana penjara kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi dan Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Cara-cara yang dilakukan sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama yaitu perbuatan pemberian uang kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Januari 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). (riz/fin)

Admin
Penulis