JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus penembakan enam anggota laskar FPI beberapa waktu lalu.
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, Senin (28/12).
Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komnas HAM.
Atas dasar itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.
Mahfud juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.
"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.
"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," tegas Mahfud.
Diketahui, Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan guna melakukan investigasi terhadap penembakan enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Serangkaian proses investigasi telah dilakukan dengan meminta keterangan Kapolda Metro Jaya, perwakilan Jasa Marga, hingga Tim Puslabfor Polri.
Terbaru, Komnas HAM mengumumkan temuan barang bukti berupa sejumlah proyektil dan selongsong peluru, hingga serpihan mobil di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tersebut. (riz/fin)