Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan Gibran Rakabuming di Kasus Suap Bansos, Begini Kata Juliari

fin.co.id - 24/12/2020, 11:29 WIB

Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan Gibran Rakabuming di Kasus Suap Bansos, Begini Kata Juliari

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/fin)

Admin
Penulis