News . 23/12/2020, 12:04 WIB

Posting Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Simpatisan FPI

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menangkap simpatisan Front Pembela Islam (FPI) FA (30) yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," ujar Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce dalam keterangannya, Rabu (23/12).

FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pasma menerangkan, FA diduga membuat akun media sosial yang menjiplak akun milik orang lain.

Dalam akun tersebut, kata dia, banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat, bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat.

Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini.

"Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochamawan menerangkan, postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut ditemukan di akun Instagram @sry_mutmut_zee.

"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com